ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE

(Studi Putusan Nomor 2201/Pid.Sus/2024/PN.Mdn Dan Putusan Nomor 278/Pid.B/2020/PN.Tsm)

Penulis

  • Exceline Evata Hasangapon Putri Sitompul Universitas Sumatera Utara
  • Wessy Trisna Universitas Sumatera Utara
  • Yati Sharfina Desiandri Universitas Sumatera Utara

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Perjudian Online, Pertimbangan Hakim, UU ITE

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan internet telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk munculnya praktik perjudian online yang semakin marak dan mudah diakses oleh berbagai kalangan, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif baik dari segi sosial, ekonomi, maupun hukum serta memerlukan adanya pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana yang jelas terhadap pelakunya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang perjudian di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perjudian online, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada Putusan Nomor 2201/Pid.Sus/2024/PN.Mdn dan Putusan Nomor 278/Pid.B/2020/PN.Tsm serta apakah pertimbangan tersebut telah memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dalam rumusan masalah pertama, pengaturan hukum mengenai perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. Dalam rumusan masalah kedua, pelaku tindak pidana perjudian online dalam kedua putusan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf. Sedangkan dalam rumusan masalah ketiga pertimbangan hakim dalam kedua putusan telah didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah, namun penerapan pasal dalam kedua putusan belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan karena hakim belum mengoptimalkan penerapan ketentuan dalam KUHP dan UU ITE secara bersamaan.

The development of information technology and the internet has brought changes to various aspects of people's lives, including the emergence of online gambling practices that are increasingly widespread and easily accessible to various groups. This has resulted in various negative impacts, both socially, economically, and legally, and necessitates clear legal regulations and criminal liability for perpetrators. The research questions in this study are: what are the legal regulations governing gambling in Indonesia, what is the criminal liability of perpetrators of online gambling crimes, what are the legal considerations of judges in issuing decisions in Decisions Number 2201/Pid.Sus/2024/PN.Mdn and Decision Number 278/Pid.B/2020/PN.Tsm, and whether these considerations meet the principles of justice, legal certainty, and benefit. This research uses a descriptive analytical normative legal research method with a statute approach and a case approach, utilizing secondary data obtained through literature review. In the first problem formulation, the legal provisions regarding gambling in Indonesia are regulated by Articles 303 and 303 bis of the Criminal Code, Articles 426 and 427 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, and Article 27 paragraph (2) in conjunction with Article 45 paragraph (3) of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. In the second problem formulation, the perpetrators of online gambling crimes in both decisions can be held criminally responsible because they have fulfilled the elements of capacity to be responsible, there was deliberate error, and there was no justification or excuse. Meanwhile, in the third problem formulation, the judges' considerations in both decisions were based on the trial facts and valid evidence. However, the application of the articles in both decisions does not fully reflect the principles of justice, legal certainty, and expediency because the judges have not optimized the simultaneous application of the provisions of the Criminal Code and the Electronic Information and Transactions Law

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29