“ANALISIS SIYASAH QADHAIYYAH TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU”
Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, Siyasah Qadhaiyyah, KeadilanAbstrak
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan tersebut menetapkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi, terutama terkait pergeseran fungsi dari negative legislator menuju positive legislator. Penelitian ini menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah serta meninjaunya dari perspektif siyasah qadhaiyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan sebagai teknik utama dalam pengumpulan data. Data dikumpulkan melalui analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, dokumen hukum terkait, serta literatur yang membahas prinsip siyasah qadhaiyyah. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengaitkan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) melalui pengujian undang-undang yang berkaitan dengan desain penyelenggaraan pemilu. Namun dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjalankan fungsi sebagai negative legislator, tetapi juga menunjukkan kecenderungan sebagai positive legislator melalui pembentukan norma baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pandangan siyasah qadhaiyyah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terlihat hakim dalam kewenangannya berupaya mengurangi kompleksitas penyelenggaraan pemilu dan meningkatkan kualitas demokrasi sejalan dengan konsep al-maslahah, namun demikian putusan hakim juga menimbulkan polemik, dan terjadi ketidakjelasan terhadap masa transisi pemilihan daerah. Artinya bahwa putusan ini dapat dinilai sejalan dengan prinsip siyasah qadhaiyyah sepanjang implementasinya mampu menghasilkan kemaslahatan yang nyata, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.




