PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

Penulis

  • Syafika Putri Rachmawati Universitas Pancasila
  • Cikal Anarki Soffanda Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Notaris, Akta Jual Beli, Kepastian Hukum

Abstrak

Penelitian ini membahas kedudukan hukum Akta Jual Beli (AJB) hak atas tanah yang dibuat oleh notaris dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia serta tanggung jawab notaris dalam menjamin kepastian hukum bagi para pihak dalam transaksi jual beli tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AJB yang menjadi dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah secara yuridis adalah akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan notaris, kecuali notaris tersebut merangkap sebagai PPAT. Akta yang dibuat oleh notaris tanpa kewenangan PPAT hanya berkedudukan sebagai perjanjian obligatoir yang belum mengalihkan hak atas tanah secara yuridis. Selain itu, notaris memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kepastian hukum melalui kewajiban verifikasi dokumen, penyuluhan hukum, dan pembuatan akta autentik yang memenuhi syarat formil dan materiil. Notaris juga bertanggung jawab secara perdata, administratif, dan pidana apabila terjadi pelanggaran. Dengan demikian, peran notaris bersifat preventif dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak dalam transaksi pertanahan.

This study examines the legal status of the Deed of Sale and Purchase of land (AJB) prepared by a notary within Indonesia’s land registration system and the notary’s responsibility in ensuring legal certainty for parties involved in land sale transactions. This normative legal research analyzes statutory regulations, including the Basic Agrarian Law No. 5 of 1960, the Notary Law, and Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration. The findings reveal that the AJB serving as the legal basis for land title transfer registration must be prepared by a Land Deed Official (PPAT), not a notary, unless the notary concurrently holds PPAT authority. A deed prepared solely by a notary without PPAT authority functions only as an obligatory agreement and does not result in legal transfer of land rights. Furthermore, notaries play a crucial preventive role in ensuring legal certainty by verifying documents, providing legal counseling, and preparing authentic deeds that meet formal and material requirements. Notaries may also be subject to civil, administrative, and criminal liability in case of negligence or violations. Therefore, the notary’s role is essential in providing preventive legal protection and ensuring legal certainty in land transaction processes.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29