REKONSTRUKSI HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA PASCA BERLAKUNYA KUHP-KUHAP BARU (SEBUAH KAJIAN SOSIO-LEGAL ATAS PERLINDUNGAN PROFESI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK)

Penulis

  • Arif Ilyas Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Hak Imunitas Advokat, Negara Hukum, Kajian Sosio-Legal, Rule of Law, Rechsstaat, Equality Before the Law, Profesi Advokat, KUHP Baru, KUHAP Baru, Itikad Baik, PERADI

Abstrak

Artikel ini membahas rekonstruksi Hak Imunitas Advokat (HIA) dalam kerangka negara hukum Indonesia dengan menggunakan pendekatan sosio-legal. HIA merupakan instrumen penting untuk menjamin kemandirian advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai pelindung hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan pencari keadilan. Namun, dalam praktiknya, HIA masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait ketidakjelasan batas “itikad baik”, potensi kriminalisasi advokat dalam menjalankan tugas profesional, serta lemahnya koordinasi antara mekanisme pengawasan internal profesi dengan aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kode etik profesi, dan literatur sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan HIA telah berkembang dari perlindungan terbatas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi pengakuan yang lebih komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya melalui pengakuan advokat sebagai penegak hukum dan pemberian imunitas bersyarat sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Meskipun demikian, imunitas advokat tidak bersifat absolut karena tetap dibatasi oleh kode etik profesi, mekanisme pengawasan Komisi Pengawas Advokat, serta ketentuan pidana dalam KUHP Baru. Dari perspektif sosio-legal, HIA perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menyeimbangkan perlindungan profesional, akuntabilitas publik, dan akses keadilan. Oleh karena itu, diperlukan perumusan standar operasional “itikad baik”, penguatan koordinasi kelembagaan, serta pengembangan yurisprudensi yang konsisten agar HIA dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung negara hukum yang substantif dan berkeadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29