KEPASTIAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERKAIT JAMINAN DALAM UTANG PIUTANG
Kata Kunci:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Jaminan, Utang PiutangAbstrak
Pembahasan mengenai kepastian hukum akta perjanjian pengikatan jual beli terkait jaminan dalam utang piutang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Â penggunaan PPJB sebagai jaminan utang menimbulkan risiko hukum yang signifikan. Debitur berpotensi kehilangan kendali atas objek perjanjian, kreditur dapat kehilangan haknya apabila substansi perjanjian tidak sesuai dengan maksud hukum yang sebenarnya, dan notaris yang tidak memastikan kesesuaian antara substansi dan formalitas akta berisiko dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila PPJB digunakan sesuai fungsi normatifnya, selaras dengan asas itikad baik, serta mematuhi ketentuan KUHPerdata, Undang-Undang Pokok Agraria, dan Undang-Undang Jabatan Notaris.
This study examines the legal certainty of the PPJB a preliminary sale and purchase agreement when used as security for a debt obligation. It employs a normative-juridical research method, specifically relying on library-based legal research (secondary data) and utilizing primary, secondary, and tertiary legal sources. The use of a PPJB as debt security entails significant legal risks: debtors risk losing control over the subject matter of the agreement; creditors risk losing their rights if the agreement's substance does not align with the true legal intent; and notaries who fail to ensure consistency between the deed's substance and formalities risk facing administrative, civil, or criminal sanctions. Legal certainty can only be achieved if the PPJB is utilized in accordance with its normative function, in alignment with the principle of good faith, and in compliance with the provisions of the Indonesian Civil Code, the Basic Agrarian Law, and the Law on the Notary Profession.




