KEKUATAN PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI DIHADAPAN NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN
Kata Kunci:
Perjanjian, Alat Bukti, NotarisAbstrak
Perjanjian merupakan hal penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan bersosial,
manusia selalu membutuhkan dan saling berinteraksi dengan manusia lain. Dalam interaksi tersebut, terdapat
banyak kemungkinan yang dapat terjadi sehingga diperlukan surat perjanjian sebagai bukti tertulis. Perjanjian
yang dibuat di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak yang berjanji, tanpa ada
campur tangan pejabat umum yang berwenang, tidak memiliki bentuk baku, dan disesuaikan dengan
kebutuhan para pihak tersebut. Akta di bawah tangan dalam KUH-perdata pada Pasal 1874, 1874a, dan Pasal
1880 menjelaskan bahwa setiap akta di bawah tangan yang dibuat harus dibubuhi dengan surat pernyataan
yang tertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh undang-undang.
Agreements are an important thing in social life. In social life, humans always need and
interact with other humans. In this interaction, there are many possibilities that can occur so a letter
of agreement is needed as written evidence. An agreement made privately is an agreement made by
the promising parties themselves, without any interference from authorized public officials, does not
have a standard form, and is adapted to the needs of the parties. Private deeds in the Civil Code in
Articles 1874, 1874a and Article 1880 explain that every private deed made must be accompanied by
a dated statement from a notary or other employee appointed by law.




