PEMAHAMAN TENTANG KEKAYAAN BERSAMA DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA
Kata Kunci:
Warisan, Hukum Islam, Undang-UndangAbstrak
Penelitian ini menggali konsep harta bersama dari perspektif hukum dan perundang-undangan
Islam di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi ketentuan hukum yang terkait dengan harta
bersama dalam konteks pernikahan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis
hukum dan telaah dokumen sebagai pendekatannya. Sumber data mencakup Undang-Undang Perkawinan
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta
yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi
Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memberikan kontribusi untuk pemahaman
yang lebih baik tentang ketentuan hukum terkait harta bersama dalam konteks hukum Islam dan perundang
undangan di Indonesia, serta memberikan wawasan tentang hak dan kewajiban pasangan terkait aset dan
utang bersama.




