ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK DI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO UNIT LAYANAN PELANGGAN TANJUNGBALAI)

Penulis

  • Silmi Kaffah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Farid Wajdi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Kata Kunci:

Pencurian Arus Listrik, Tindak Pidana, Peraturan Direksi

Abstrak

Listrik menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Hampir seluruh barang kebutuhan
yang bersifat elektronik memerlukan daya listrik. Namun, naiknya tarif listrik menjadi penyebab
meningkatnya berbagai macam modus pencurian arus listrik. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya dalam
mengatasi masalah pencurian listrik agar pasokan arus listrik dapat tetap stabil. Tujuan penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik di PT. Perusahaan Listrik
Negara (PLN) Kota Tanjungbalai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis
normatif (normative law research) yaitu metode penelitian hukum dengan mengkaji pelaksanaan atau
implementasi dari ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap
peristiwa hukum dan pencapaian tujuan di masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan kajian
pustaka sebagai data sekunder dengan membahas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan serta wawancara sebagai data primer untuk mengetahui penyelesaian serta pencegahan
tindak pencurian aliran listrik di Kota Tanjungbalai. Adapun langkah PT. PLN Kota Tanjungbalai dalam
penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik adalah berdasarkan ketentuan yang tertera di dalam
Peraturan Direksi PT. PLN Nomor 0028 untuk memberikan efek jera dan rasa takut kepada oknum-oknum
yang melakukan tindakan pencurian tersebut. Tindakan pencegahan yang dilakukan PT. PLN Kota
Tanjungbalai ialah dengan memberikan sosialisasi tentang ketenagalistrikan kepada masyarakat sebagai
upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap sanksi-sanksi apabila melakukan
pelanggaran.

The increasing human need for electricity has led to an increase in various modes of electricity
theft. The aim of this research was to determine the resolution of the crime of electric current theft at PT PLN
Tanjungbalai city. The research method used is a normative juridical legal research method (normative law
research), namely a legal research method by examining the implementation or implementation of positive
legal provisions (legislation) and factual contracts in every legal event and achievement of goals in society.
The data collection technique uses literature review as secondary data by discussing Law Number 30 of 2009
concerning Electricity and interviews as primary data to determine the resolution and prevention of acts of
electricity theft in the city of Tanjungbalai. The steps taken by PT. PLN Tanjungbalai City in resolving the
criminal act of electricity theft are based on the provisions stated in PT. PLN Directors Regulation Number
0028 to provide a deterrent effect and fear to the individuals who carry out the theft. PT. PLN Tanjungbalai
city also carries out prevention by providing outreach about electricity to the community as an effort to
increase understanding and awareness of sanctions for committing violations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-29