PENGGUNAAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM KASUS PELANGGARAN HAM

(STUDI KASUS TUNTUTAN LUHUT BINSAR PANJAITAN TERHADAP FATHIA-HARRIS)

Penulis

  • Clara Krisnanda Laksita Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Pencemaran nama baik, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Investasi tambang di Papua

Abstrak

Penelitian ini membahas kasus tuntutan hukum Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terhadap Haris
Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Fatia-Haris) terkait pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) dalam konteks investasi tambang di Papua. Kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan
antara individu, perusahaan, dan isu HAM. Penelitian menggunakan metode Literature Systematic Review
(SLR) untuk menganalisis kemungkinan penerapan prinsip "Piercing the Corporate Veil" dan keterkaitannya
dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan memiliki potensi untuk mempertimbangkan penerapan
prinsip "Piercing the Corporate Veil" jika dapat dibuktikan bahwa pemisahan hukum antara perusahaan dan
individu disalahgunakan. Faktor penting dalam evaluasi ini adalah posisi LBP sebagai pemegang saham
mayoritas PT Toba Sejahtra dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Selain itu, kasus ini juga
melibatkan aspek pelanggaran HAM, terutama terkait kebebasan berekspresi dan dampaknya terhadap
reputasi LBP dan PT Toba Sejahtra. Prinsip-prinsip UNGPs BHR menjadi relevan dalam menilai tanggung
jawab perusahaan terhadap HAM. Meskipun kompleks, hukum hadir sebagai jalan keluar untuk memberikan
keadilan dalam kasus ini. Penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman mendalam tentang kompleksitas
kasus hukum yang melibatkan dimensi bisnis, hukum perusahaan, dan HAM, serta menjadi panduan untuk
penanganan kasus serupa di masa yang akan datang.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-29