SEJARAH POLITIK HUKUM INDONESIA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Kata Kunci:
Politik Hukum, Omnibus Law, Cipta KerjaAbstrak
Penulisan ini bertujuan untuk memahami sejarah perubahan politik hukum Indonesia pasca pemberlakuan undang-undang cipta kerja yang dalam penyusunannya melakukan penerapan metode omnibus law. Sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkung dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat satu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa metode omnibus law ini merupakan teknik baru dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. perubahan arah Politik Hukum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya penerapan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sangat efektif dan merupakan sebuah keharusan dalam menyikapi perkembangan zaman dan era kemudahan dalam berinvestasi maupun kemudahan dalam memahami dan mempelajari peraturan perundang-undangan.




