STUDI KOMPARASI HUKUM ATAS KONSEP HUKUM TANAH DALAM NEGARA CIVIL LAW DAN COMMON LAW
(STUDI NEGARA INDONESIA DAN INGGRIS)
Kata Kunci:
Studi Komparatif, Hukum Tanah, Indonesia dan InggrisAbstrak
Studi Perbandingan hukum pertanahan antara Indonesia (civil law) dengan Inggris (common law). Sistem hukum civil law berupa kodifikasi yaitu peraturan perundang-undangan, sedang sistem hukum common law hidup dan berkembang secara turun temurun dalam kebiasaan-kebiasaan di Masyarakat, sumber hukum tertinggi adalah kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan dan menjadi keputusan pengadilan. Maka bagaimana hukum atas tanah yang berlaku di negara civil law dalam hal ini Indonesia? Dan bagaimana hukum atas tanah yang berlaku di negara common law dalam hal ini Inggris? Pada penelitian ini akan dilakukan studi komparasi sistem hukum yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan unsur dari setiap sistem hukum, sehingga dapat menjadi alternatif dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu serta meningkatkan kualitas dan pengembangan ilmu hukum secara praktis. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat sistem hukum yang cenderung memiliki persamaan antara Indonesia dan Inggris, dimana Inggris sebagai negara common law ternyata juga memiliki peraturan hukum tertulis yang dijadikan dasar penegakan hukum.
Comparative study of land law between Indonesia (civil law) and England (common law). The civil law legal system is in the form of codification, namely statutory regulations, while the common law legal system lives and develops from generation to generation in the customs of society, the highest source of law is the customs of society which are developed in the courts and become court decisions. So what is the land law that applies in civil law countries, in this case Indonesia? And what is the land law that applies in a common law country, in this case England? In this research, a comparative study of legal systems will be carried out, namely research carried out to determine the similarities and differences in the elements of each legal system, so that it can be an alternative in responding to certain problems and improving the quality and practical development of legal science. This type of research is normative legal research, namely legal research carried out by examining library materials or secondary data. The results of this research show that there is a legal system that tends to have similarities between Indonesia and England, where England as a common law country also has written legal regulations which are used as the basis for law enforcement.




