LEGALITAS KEDUDUKANADVOKAT SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Kata Kunci:
Advokat, TPPU, Konflik NormaAbstrak
Pencucian uang bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan terkait dengan atau dihasilkan oleh tindak pidana yang terlebih dahulu yang dilakukan atau yang disebut tindak pidana asal. Pada umumnya pelaku berusaha menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidananya agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Dalam upaya Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pemerintah menyusun Peraturan perundang-undangan beserta turunannya untuk mencegah tindak pidana ini. Begitu banyak aturan hukum yang dibuat, tidak menutup kemungkinan adanya suatu perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak selaras satu dengan yang lainnya atau lebih dikenal dengan istilah konflik norma, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal. Advokat menjadi salah satu yang disebutkan sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang rentan resiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang meruapakan hasil dari tindak pidana dengan cara berlindung dibalik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa.
Money laundering is not a stand-alone crime, but is related to or produced by a criminal act that was first committed or called the original crime. In general, perpetrators try to hide and/or disguise the origin of their criminal assets so that they are difficult to be traced by law enforcement officials. In an effort to Prevent and Eradicate Money Laundering, the Government drafts laws and regulations and derivatives to prevent this crime. So many legal rules are made, it does not rule out the possibility of legislation that overlaps and is not in harmony with one another or better known as conflict of norms, both vertical and horizontal. Advocates are one of those mentioned as reporting parties in the prevention and eradication of money laundering crimes that are vulnerable to being used by Perpetrators of Money Laundering Crimes (TPPU) to hide and/or disguise the origin of assets that are the proceeds of criminal acts by taking refuge behind the confidentiality provisions of professional relations with service users.




