KEPASTIAN HUKUM AKTA WASIAT ATAS PEMBERIAN HIBAH WASIAT YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN TERKAIT DENGAN HIBAH WASIAT MELANGGAR BAGIAN MUTLAK

Penulis

  • Abdurahman Universitas Jayabaya
  • Mohamad Ismed Universitas Jayabaya
  • Yuliana Setiadi Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Akta Hibah Wasiat, Bagian Mutlak, Dibatalkan Pengadilan

Abstrak

Pembahasan mengenai kepastian hukum akta wasiat atas pemberian hibah wasiat yang dibatalkan oleh pengadilan terkait dengan hibah wasiat melanggar bagian mutlak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa pemberian Hibah Wasiat yang dibatalkan oleh Pengadilan terkait dengan Hibah Wasiat melanggar bagian mutlak terwujud dari adanya ketentuan hukum yang secara tegas mengatur mengenai batasan pemberian Hibah Wasiat serta perlindungan terhadap hak ahli waris yang memiliki bagian mutlak. Kepastian hukum tersebut diwujudkan melalui putusan Pengadilan yang menyatakan pembatalan terhadap Akta Hibah Wasiat yang bertentangan dengan ketentuan hukum waris. Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum Akta Hibah Wasiat yang dibatalkan sekaligus menegaskan bahwa kebebasan seseorang dalam memberikan harta melalui Hibah Wasiat tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh ketentuan hukum yang bertujuan melindungi kepentingan para ahli waris.

This study examines the legal certainty surrounding a testamentary gift deed that is annulled by a court because the gift violates the statutory forced share Employing a normative juridical research method specifically library based legal research utilizing primary, secondary, and tertiary legal sources the study finds that the annulment of such a testamentary gift arises from legal provisions that explicitly regulate the limits of testamentary gifts and protect the rights of heirs entitled to a forced share. Legal certainty is established through court rulings that annul testamentary gift deeds conflicting with inheritance laws. These rulings clarify the legal status of the annulled deed and affirm that an individual's freedom to dispose of assets via a testamentary gift is not absolute; rather, it is constrained by legal provisions designed to protect the interests of the heirs.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-29