ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM EKSPORTIR AKIBAT KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI BANDARA SOEKARNO-HATTA

Penulis

  • Devo Wijaya Universitas Tama Jagakarsa
  • Syafrida Universitas Tama Jagakarsa

Kata Kunci:

Perlinndungan Hukum, Eksportir, Keterlambatan Pengiriman Barang, Kargo Udara, Bandara Soekarno-Hatta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab keterlambatan pengiriman barang dan bentuk perlindungan hukum bagi eksportir yang mengalami kerugian akibat keterlambatan pengiriman barang dalam transaksi ekspor melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu gerbang utama perdagangan internasional Indonesia memiliki peran strategis dalam kegiatan ekspor dan impor melalui jalur udara. Tingginya volume aktivitas kargo dan kompleksitas proses pengiriman barang dapat menimbulkan berbagai risiko, salah satunya keterlambatan pengiriman barang dan dokumen ekspor. Keterlambatan tersebut dapat disebabkan oleh faktor logistik, operasional bandara, kongesti, permasalahan kepabeanan, kesalahan administratif, bencana alam, serta kelalaian pihak pengangkut atau freight forwarder. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan nonfinansial bagi eksportir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis penelitian menggunakan teori perlindungan hukum sebagai grand theory, teori kepastian hukum sebagai middle theory, dan teori tanggung jawab hukum sebagai applied theory. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan pengiriman barang melalui Bandara Soekarno-Hatta serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada eksportir yang mengalami kerugian. Perlindungan hukum tersebut dapat diwujudkan melalui pengaturan tanggung jawab pihak pengangkut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak pengangkutan, mekanisme tuntutan ganti rugi, serta perlindungan melalui asuransi pengiriman barang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum perdagangan internasional dan menjadi pedoman bagi eksportir dalam memahami hak, risiko, serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian akibat keterlambatan pengiriman barang dan dokumen ekspor.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-29