PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
(Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kbr dan Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2025/PT Bgl)
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Pidana Pelatihan Kerja, Anak Yang Berhadapan Dengan HukumAbstrak
Pentingnya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, mengingat anak memiliki karakteristik psikologis dan sosial yang berbeda dengan orang dewasa sehingga pemidanaan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana pelatihan kerja merupakan salah satu alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan, pendidikan, pemberian keterampilan, dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penerapan pidana pelatihan kerja serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hukum bagi anak berdasarkan Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kbr dan Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2025/PT Bgl. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, seperti usia, tingkat kesalahan, kondisi psikologis dan sosial, latar belakang keluarga, hasil Litmas, serta kepentingan korban. Penerapan pidana pelatihan kerja telah mencerminkan keadilan restoratif karena mengutamakan pembinaan daripada pembalasan, meskipun masih terdapat kendala dalam pelaksanaan, pengawasan, dan koordinasi antarinstansi.
This research is motivated by the importance of legal protection for children in conflict with the law, considering that children have different psychological and social characteristics than adults, so that punishment must prioritize the best interests of children. Within the framework of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, job training is an alternative punishment oriented towards development, education, skills development, and social reintegration. This study aims to analyze the judge's considerations in the application of job training and assess its compliance with the principles of restorative justice and legal protection for children based on Decision Number 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kbr and Decision Number 13/Pid.Sus-Anak/2025/PT Bgl. The research method used is normative legal research with a statutory approach and a case approach, using primary and secondary legal materials analyzed descriptively and analytically. The research results show that judges have considered both legal and non-legal aspects, such as age, level of culpability, psychological and social conditions, family background, community service results, and the victim's interests. The application of job training as a punishment reflects restorative justice because it prioritizes development over retribution, although there are still obstacles in implementation, supervision, and inter-agency coordination.




