KEDUDUKAN HUKUM KARAKTERISTIK SUARA MANUSIA SEBAGAI HAK KEBENDAAN TIDAK BERWUJUD DALAM PEMANFAATAN AI VOICE CLONING
Kata Kunci:
Karakteristik Suara, Ai Voice Cloning, Hak Kebendaan Tidak Berwujud, Perlindungan Hukum, Data PribadiAbstrak
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI voice cloning, memungkinkan karakteristik suara manusia direplikasi dan digunakan untuk menghasilkan suara sintetis yang menyerupai individu tertentu. Perkembangan tersebut memberikan manfaat bagi industri kreatif, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan hukum ketika karakteristik suara digunakan dan dikomersialisasikan tanpa persetujuan pemiliknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum karakteristik suara manusia sebagai hak kebendaan tidak berwujud dalam sistem hukum Indonesia serta menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik suara dari pemanfaatan dan komersialisasi melalui teknologi AI voice cloning tanpa persetujuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik suara manusia belum diakui secara eksplisit sebagai hak kebendaan tidak berwujud yang berdiri sendiri dalam hukum Indonesia. Perlindungan saat ini bersifat fragmentaris melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Hak Cipta dan Hak Terkait, hak kepribadian, serta hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang memberikan hak kepada individu untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, pemberian lisensi, dan komersialisasi karakteristik suaranya melalui teknologi AI.
Developments in Artificial Intelligence (AI) technology, particularly AI voice cloning, allow the characteristics of the human voice to be replicated and used to produce synthetic voices that resemble specific individuals. This development provides benefits for the creative industry, but also raises legal issues when voice characteristics are used and commercialized without the owner's consent. This study aims to analyze the legal status of human voice characteristics as intangible property rights in the Indonesian legal system and to analyze the legal protection of voice owners from unauthorized use and commercialization through AI voice cloning technology. This study uses a normative legal research method with a statute approach and a conceptual approach, using primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed descriptively and analytically. The results indicate that human voice characteristics have not been explicitly recognized as a stand-alone intangible property right in Indonesian law. Current protection is fragmentary through the Personal Data Protection Law, the Copyright and Related Rights Law, personality rights, and civil law. Therefore, specific regulations are needed that grant individuals the right to control the use, reproduction, licensing, and commercialization of their voice characteristics through AI technology.




