KEDUDUKAN PEWARIS SEDARAH YANG BERALIH KEPADA PEMOKOK DESA GEDE (STUDI KASUS DESA MALET TENGAH, KABUPADEN BANGLI)

Penulis

  • Ni Wayan Ardila Universitas Markandeya
  • I Ketut Bakuh Universitas Markandeya
  • I Putu Raditya Sudwika Utama Universitas Markandeya

Kata Kunci:

Pewarisan, Hukum Adat Bali, Pemokok Desa Gede, Pengayah, Nyentana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Pemokok Desa Gede dalam sistem pewarisan hukum adat Bali serta mekanisme peralihan penguasaan harta warisan pada keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki dan tidak melakukan nyentana di Desa Adat Malet Tengah, Kabupaten Bangli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan Kelian Desa Adat Malet Tengah, tokoh masyarakat yang memahami sejarah adat, serta keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki dan tidak melakukan nyentana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemokok Desa Gede atau Pengayah memiliki kedudukan sebagai inti dalam suatu keluarga adat. Kedudukan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguasaan harta, tetapi juga disertai kewajiban adat berupa pengemponan pura, peturunan, pepesuan, pelaksanaan upacara adat, serta tanggung jawab terhadap kewajiban yang sebelumnya melekat pada pewaris. Pada keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki dan tidak melakukan nyentana, harta tidak secara langsung dialihkan kepada waris kesamping, melainkan terlebih dahulu diserahkan kepada Pemokok Desa Gede. Mekanisme peralihan dilakukan melalui parum atau pesangkepan keluarga, sedangkan apabila terjadi permasalahan dapat meminta pertimbangan prajuru adat. Dasar pelaksanaannya tidak terdapat dalam ketentuan khusus awig-awig atau pararem, tetapi bersumber dari kebiasaan adat yang telah berlangsung secara turun-temurun dan keputusan keluarga. Dengan demikian, peralihan penguasaan harta kepada Pemokok Desa Gede merupakan kesatuan antara penguasaan harta dan pelaksanaan kewajiban adat yang melekat pada harta tersebut.

This study aims to examine the position of the Pemokok Desa Gede in the Balinese customary inheritance system and the mechanism for transferring control of inherited property in families without male children and without practicing nyentana in Malet Tengah Traditional Village, Bangli Regency. This study employs an empirical legal research method using statutory, conceptual, and sociological approaches. The data were obtained through interviews with the Head of Malet Tengah Traditional Village, community leaders who understand the history of local customs, and families without male children who do not practice nyentana. The results show that the Pemokok Desa Gede, also known as Pengayah, holds a position as the core member within a customary family. This position is not limited to the control of property but is accompanied by customary obligations, including maintaining and managing temples, contributing to customary expenses, carrying out religious ceremonies, and assuming responsibilities previously attached to the deceased property holder. In families without male children and without practicing nyentana, property is not directly transferred to collateral heirs but is first entrusted to the Pemokok Desa Gede. The transfer mechanism is carried out through family meetings or parum/pesangkepan, while customary officials may be consulted if disputes arise. The implementation is not specifically regulated in the awig-awig or pararem, but is based on customary practices passed down through generations and family decisions. Therefore, the transfer of property control to the Pemokok Desa Gede represents an inseparable relationship between property rights and the customary obligations attached to such property.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-29