PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEPASTIAN BERUSAHA BAGI PELAKU PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI BERDASARKAN HUKUM INVESTASI INDONESIA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kepastian Berusaha, Penanaman Modal Dalam Negeri, Hukum InvestasiAbstrak
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional yang keberlanjutannya sangat bergantung pada kualitas perlindungan hukum dan kepastian berusaha yang disediakan oleh negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi pelaku PMDN dan mengkaji bentuk kepastian berusaha yang diberikan oleh hukum investasi Indonesia kepada pelaku PMDN dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diselaraskan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan kerangka perlindungan berupa jaminan perlakuan yang sama, larangan nasionalisasi sepihak, hak transfer dan repatriasi, serta penyederhanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Meskipun demikian, implementasinya di lapangan masih dihadapkan pada tumpang tindih regulasi dan disharmonisasi kebijakan pusat-daerah sehingga kepastian berusaha bagi PMDN belum sepenuhnya optimal.
Domestic Direct Investment (PMDN) is a key pillar of national economic development, the sustainability of which depends heavily on the quality of legal protection and business certainty provided by the state. This article aims to analyze the legal protection provisions for PMDN actors and examine the forms of business certainty provided by Indonesian investment law to PMDN actors in conducting their business activities. This research uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach. The results show that Law Number 25 of 2007 concerning Investment, as harmonized with the Job Creation Law, provides a protective framework in the form of guarantees of equal treatment, a prohibition on unilateral nationalization, transfer and repatriation rights, and simplification of risk-based licensing through the Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). However, its implementation in the field still faces overlapping regulations and disharmony between central and regional policies, resulting in less than optimal business certainty for PMDN.




