KEPASTIAN HUKUM PENGELOLAAN DANA PUNGUTAN WISATAWAN ASING BAGI PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA DI DESA ADAT: KAJIAN NORMATIF ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2023

Penulis

  • I Ketut Tileh Universitas Markandeya
  • Ida Ayu Ratna Kumala Universitas Markandeya
  • I Ketut Bakuh Universitas Markandeya

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Pungutan Wisatawan Asing, Desa Adat, Kebudayaan Bali, Peraturan Daerah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pengelolaan dana Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) bagi pelestarian adat dan budaya di Desa Adat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023. Pembentukan Perda PWA dimaksudkan untuk mendukung pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Namun, dalam praktiknya timbul kekaburan norma pada mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban di hilir, kontradiksi norma internal, serta belum tegasnya kewenangan Desa Adat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif dengan interpretasi dan sistematisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan pengelolaan dana PWA dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 (sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025) telah mengatur mekanisme pemungutan hulu secara rinci, namun masih mengalami kekaburan norma pada mekanisme pengelolaan dan alokasi hilir serta diwarnai kontradiksi norma internal antara Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2). Kedua, kedudukan Desa Adat masih sebatas penerima manfaat (beneficiary) dan belum didukung kewenangan atributif yang tegas, sehingga bentuk kewenangannya perlu diperjelas dalam tiga tingkat: kewenangan otonom, kewenangan terbatas dengan verifikasi, dan kewajiban pertanggungjawaban. Ketiga, kepastian hukum pengelolaan dana PWA belum terwujud secara optimal, ditandai dengan rendahnya kepatuhan pembayaran, ketimpangan alokasi, dugaan penyimpangan wewenang, dan ketidakjelasan norma.

This study aims to analyze the legal certainty of Foreign Tourist Levy (PWA) fund management for the preservation of custom and culture in Customary Villages based on Bali Provincial Regulation Number 6 of 2023. The regulation was enacted to support the protection of Bali’s culture and natural environment. However, in practice, norm vagueness arises regarding downstream management and accountability mechanisms, along with internal norm contradictions and unclear authority of Customary Villages. This normative legal research employs statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials are analyzed prescriptively through interpretation and legal systematization. The findings indicate that: First, the regulation of PWA fund management in Regulation No. 6/2023 (as amended by Regulation No. 2/2025) details upstream collection mechanisms, yet suffers from downstream normative vagueness and internal contradictions between Article 5 paragraph (3) and Article 6 paragraph (2). Second, Customary Villages currently function merely as beneficiaries without clear attributive authority, requiring a three-tiered authority structure: autonomous, limited with verification, and accountability obligations. Third, legal certainty has not been fully achieved, as evidenced by low payment compliance, allocation disparities, alleged misuse of funds, and normative ambiguity.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-29