KEDUDUKAN SERIKAT PEKERJA DALAM PERUBAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) MENJADI PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Kata Kunci:
Peraturan Perusahaan (PP),, Perjanjian Kerja Bersama (PKB),, Pekerja/Buruh,, Serikat Pekerja/Serikat Buruh,, Kepastian Hukum.Abstrak
Kedudukan peran pekerja/buruh dalam pembangunan nasional penting dengan berbagai tantangan yang dihadapi. Pekerja/buruh membutuhkan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan perubahan status Peraturan Perusahaan (PP) menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peran Serikat Pekerja/Buruh pada perusahaan mewakili pekerja/buruh dalam menjaga dan mengawal keterpenuhan hak-hak pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji kedudukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam proses perubahan Peraturan Perusahaan (PP) menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB serta menganalisis akibat dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh, perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Pemerintah yang tidak mengubah Peraturan Perusahaan (PP) menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam upaya mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian ini jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, serta sumber data penelitian berasal dari data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder, dan data sekunder bahan hukum tersier, dengan teknik pengambilan data bahan hukum sekunder yaitu studi kepustakaan, wawancara, dokumentasi serta informan bersumber dari Kepala Bidang Hubungan Industrrial, Manager HRD, dan Serikat Pekerja, kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif untuk mendapatkan simpulan dalam penelitian ini. Hasil penelitian telah menunjukkan peran kedudukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai mitra perusahaan dan mewakili pekerja/buruh serta memastikan kepastian hukum dalam proses pembentukan perubahan Peraturan Perusahaan (PP) menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dapat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan kolektif para pekerja/buruh yang mereka wakili, sehingga proses demokrasitisasi hubungan industrial berjalan dimana kepentingan pengusaha dan pekerja diintegrasikan dan diseimbangkan melalui proses negosiasi dan kesepakatan kokeltif, serta akibat hukum bagi pekerja/buruh, perusahaan, serikat pekerja serta pemerintah yang tidak mengubah Peraturan Perusahaan (PP) menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum akan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan dampak baik bagi pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha maupun pemerintah.