PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA: ANTARA TRADISI, TRANSISI, DAN TRANSFORMASI
Kata Kunci:
Perkembangan Hukum Perdata, Tradisi, Transisi, dan TransformasiAbstrak
Hukum perdata merupakan salah satu cabang hukum yang berperan penting dalam mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat. Di Indonesia, perkembangan hukum perdata tidak lepas dari pengaruh sejarah kolonial, modernisasi hukum, serta pengaruh globalisasi. Penelitian ini membahas tentang perkembangan hukum perdata di Indonesia, meliputi akar sejarah, dinamika transisi dari era kolonial ke era kemerdekaan, hingga tantangan transformasi hukum perdata dalam era digital dan globalisasi. Metode Penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif (legal research) dan analisis historis, suatu penelitian menganalisis suatu peraturan hukum, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Hasil Penelitian menunjukkan pemahaman mengenai sejarah hukum memberikan pandangan yang lebih mendalam terhadap bagaimana hukum diciptakan, diubah, dan dijalankan. Sejarah tata hukum indonesia selama penjajahan Belanda, sistem hukum Indonesia mulai dipengaruhi oleh hukum Barat. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental. Sejarah hukum tidak hanya menyediakan wawasan tentang evolusi hukum. Sejarah hukum dapat menjadi pedoman untuk menghindari kesalahan masa lalu dan membangun sistem hukum yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Civil law is a branch of law that plays an important role in regulating relationships between individuals in society. In Indonesia, the development of civil law cannot be separated from the influence of colonial history, legal modernization, and the influence of globalization. This research discusses the development of civil law in Indonesia, including historical roots, the dynamics of the transition from the colonial era to the independence era, and the challenges of transforming civil law in the digital era and globalization. The research method used is a normative juridical approach (legal research) and historical analysis, a research analyzing legal regulations, theories and concepts related to the problem the author is researching. The research results show that an understanding of legal history provides a deeper view of how law is created, changed and implemented. The history of Indonesian law during Dutch colonialism, the Indonesian legal system began to be influenced by Western law. Law in Indonesia is a mixture of European legal systems, religious law and customary law. Most of the systems adopted, both civil and criminal, are based on continental European law. Legal history does more than provide insight into the evolution of law. Legal history can be a guide for avoiding past mistakes and building a legal system that is more responsive, inclusive and just for all Indonesian people.