PENGGUNAAN PROTOKOL NOTARIS SECARA ELEKTRONIK DI ERA DIGITAL
Kata Kunci:
Protokol Notaris, Digital, Undang-Undang Jabatan NotarisAbstrak
Protokol Notaris merupakan instrumen penting yang harus dibuat oleh seorang Notaris pada masa
jabatannya. Kendati teknologi hari ini telah berkembang maju, pembuatan dan penyimpanan
protokol Notaris pada masa sekarang masing menggunakan metode konvensional yaitu menulis
dengan tinta di atas kertas. Pada masa sekarang, teknologi telah menjadi bagian hidup dari
manusia yang memiliki manfaat untuk mempermudah dan mempercepat pekerjaan manusia.
Artikel ini dibuat untuk mengetahui apakah Protokol Notaris yang dibuat secara digital tidak
bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Artikel ini
merupakan penelitian yuridis-normatif yang menguraikan peraturan yang berlaku dengan
memperhatikan kondisi yang terjadi di masyarakat. Adapun kesimpulan dari artikel ini adalah (1)
Penggunaan Protokol Notaris secara digital tidak bertentangan dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku di Indonesia namun Undang-Undang Jabatan Notaris saat ini masih
belum mengatur secara spesifik mengenai penggunaan teknologi digital untuk membuat dan
menyimpan Protokol Notaris.