ANALISIS SISTEM PENGUPAHAN BURUH TANI UNTUK KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

(Studi Kasus Buruh Tani Di Desa Serah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik)

Penulis

  • Muhammad Agus Khunaifi Universitas Qomaruddin
  • M. Nasyah Agus Saputra Universitas Qomaruddin
  • M. Ya'qub Universitas Qomaruddin

Kata Kunci:

Sistem Pengupahan, Buruh Tani, Kesejahteraan Keluarga, Ekonomi Islam

Abstrak

Penelitian ini mengkaji sistem pengupahan buruh tani di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dari perspektif ekonomi Islam. Sistem pengupahan yang digunakan bersifat tradisional dan informal dengan upah harian berkisar Rp 75.000–Rp 85.000, dan hingga Rp 125.000 untuk lembur atau beban kerja tambahan yang ditetapkan melalui kesepakatan langsung tanpa kontrak tertulis. Prosedur tersebut dinilai adil dan transparan oleh para buruh, serta sesuai dengan prinsip kejujuran (ṣidq), keadilan (al ‘adl), dan persetujuan sukarela (al tarāḍī) dalam Islam. Namun, dari segi substansi, sistem ini hanya mencukupi kebutuhan dasar primer (dharūriyyāt), seperti makan harian, sementara kebutuhan penting lainnya seperti tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan belum terpenuhi secara memadai yang berarti belum sepenuhnya selaras dengan konsep maslahah dan maqāṣid al syariah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya standarisasi upah yang mempertimbangkan kelayakan hidup buruh tani agar lebih sesuai dengan prinsip kesejahteraan dalam ekonomi Islam.

This study examines the wage system for agricultural laborers in Serah Village, Panceng District, Gresik Regency, from the perspective of Islamic economics. The wage system in use is traditional and informal, with daily wages ranging from Rp 75,000–Rp 85,000, and reaching up to Rp 125,000 for overtime or additional workload, determined through direct agreement without a written contract. This arrangement is regarded by the workers as fair and transparent, and aligns with the Islamic principles of truthfulness (ṣidq), justice (‘adl), and voluntary consent (ṭarāḍī).

However, in terms of substance, the system only meets primary basic needs (dharūriyyāt), such as daily food, while other essential necessities such as housing, healthcare, and education remain inadequately fulfilled. This means it does not yet fully align with the concepts of public interest (maṣlaḥah) and the objectives of Sharia (maqāṣid al sharīʿah). The study therefore recommends standardizing wages to reflect a living wage for agricultural laborers, thereby better aligning with the principles of welfare in Islamic economics.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30