TANTANGAN IMPLEMENTASI SIGNIFICANT ECONOMIC PRESENCE (SEP) DALAM PENEGAKAN HAK PEMAJAKAN INDONESIA DI ERA EKONOMI DIGITAL
Kata Kunci:
Significant Economic Presence, SEP, Pajak Digital, Tiktok Shop, P3B, CTAS, Ekonomi DigitalAbstrak
Pertumbuhan ekonomi digital yang pesat telah mengubah paradigma pemajakan global yang selama ini berlandaskan pada kehadiran fisik (physical presence). Indonesia merespons tantangan ini dengan mengadopsi konsep Significant Economic Presence (SEP) melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pemajakan terhadap aktivitas ekonomi digital lintas batas. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan signifikan dari sisi hukum, administratif, dan politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan peluang penerapan SEP dalam sistem perpajakan Indonesia dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka, analisis kebijakan, dan studi kasus TikTok Shop sebagai representasi aktivitas ekonomi digital global di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga tantangan utama: (1) konflik antara konsep SEP domestik dan klausul Permanent Establishment (PE) dalam jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B); (2) keterbatasan administrasi pajak dalam identifikasi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan atribusi laba; serta (3) risiko retaliasi ekonomi dari negara mitra akibat kebijakan unilateral. Oleh karena itu, Indonesia perlu menerapkan kebijakan pajak digital yang bertahap, adaptif, dan berbasis kerja sama multilateral, melalui optimalisasi Core Tax Administration System (CTAS), pemanfaatan data PPN PMSE, dan partisipasi aktif dalam kerangka kerja OECD/G20 Inclusive Framework. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa penerapan SEP harus menyeimbangkan antara kedaulatan fiskal, kepastian hukum, dan iklim investasi, agar kebijakan pajak digital dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
The rapid expansion of the digital economy has fundamentally transformed the global taxation paradigm that traditionally relied on physical presence. Indonesia has addressed this challenge by adopting the concept of Significant Economic Presence (SEP) under Law No. 2 of 2020, providing a legal basis for taxing cross-border digital activities. However, the implementation of SEP remains constrained by legal, administrative, and political challenges. This study aims to analyze the obstacles and opportunities in implementing SEP within Indonesia’s tax system using a qualitative descriptive approach based on literature review, policy document analysis, and a case study of TikTok Shop as a representation of global digital business operations in Indonesia. The results reveal three major barriers: (1) legal conflicts between domestic SEP provisions and the Permanent Establishment (PE) clauses in Double Taxation Agreements (DTAs); (2) administrative limitations in identifying non-resident taxpayers and attributing profits; and (3) potential trade retaliation and diplomatic frictions arising from unilateral policy enforcement. Therefore, Indonesia should adopt a gradual, adaptive, and multilateral cooperation-based approach by optimizing the Core Tax Administration System (CTAS), utilizing VAT PMSE data, and engaging in the OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. The findings emphasize that SEP implementation must balance fiscal sovereignty, legal certainty, and investment stability to ensure a fair and sustainable digital taxation framework in Indonesia.



