ANALISIS YURIDIS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK OLEH OKNUM KEPOLISIAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN HAKIM ATAS KEPUTUSAN SIDANG ADAT
(Studi Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN.Plk)
Kata Kunci:
Kekerasan Seksual Anak, Oknum Kepolisian, Hasil Sidang AdatAbstrak
Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum kepolisian, dengan fokus pada pertimbangan hakim atas keputusan sidang adat dalam putusan Nomor 96Pid.Sus2023PN.Plk. Studi ini mengkaji sejauh mana hukum positif, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS, memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban anak, serta bagaimana hakim menginterpretasikan dan menerapkan norma hukum dalam konteks pluralisme hukum yang melibatkan keputusan adat sebagai pertimbangan dalam putusan pidana. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan doktrinal dengan metode normatif, meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, putusan hakim, serta doktrin hukum yang relevan dengan perlindungan anak dan pluralisme hukum di Indonesia. Data dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah dan tujuan penelitian, yaitu mengevaluasi kualifikasi pengaturan hukum dan kedudukan keputusan sidang adat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum kepolisian masih mengalami kelemahan, terutama dalam pemberatan sanksi bagi pelaku yang merupakan aparat penegak hukum. Selain itu, penggunaan keputusan sidang adat sebagai pertimbangan hakim justru berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan hukum bagi korban anak, karena sanksi adat yang dijatuhkan tidak sebanding dengan tingkat keseriusan tindak pidana dan tidak sepenuhnya mendukung kepentingan terbaik anak sebagai korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi hukum positif dan hukum adat serta penguatan penerapan UU Perlindungan Anak dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
This research analyzes the criminal law regulation regarding sexual violence against children committed by police officers, focusing on judges’ considerations of adat court decisions in Decision Number 96/Pid.Sus/2023/PN.Plk. The study examines to what extent positive law, particularly the Child Protection Law and the Law on Sexual Violence Crimes (TPKS), provides adequate legal protection for child victims, and how judges interpret and apply legal norms within the context of legal pluralism involving adat court decisions as considerations in criminal verdicts.



