PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SMA NEGERI 6 BINJAI DI KOTA BINJAI TAHUN 2025

Penulis

  • Gabriel Pranata Sormin Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Mospa Darma Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Khairun Na'im Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Karolina Sitepu Universitas Tjut Nyak Dhien

Kata Kunci:

Dana Bos, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Pembentukan lembaga pendidikan dalam hal ini pemerintah memiliki Program Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan Dana BOS. Dana BOS merupakan program untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal, bantuan yang diberikan melalui dana BOS yaitu berbentuk dana. Dana tersebut dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat-alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Pengelolaan dana BOS diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler). Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif-Empiris yang dimana melakukan pendekatan yaitu : observasi. Kegiatan observasi meliputi pencatatan secara sistematik, kejadian-kejadian, perilaku, obyek-obyek. Metode wawancara secara langsung. Dalam menggunakan teknik wawancara ini, keberhasilan dalam mendapatkan data atau informasi dari objek yang diteliti sangat bergantung pada kemampuan peneliti dalam melakukan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pembuktian tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Binjai telah dilakukan dengan mengacu pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum berhasil membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara, sehingga tindak pidana korupsi dapat dibuktikan secara yuridis dan materiil

The establishment of educational institutions, in this case the government, has a School Operational Assistance Fund Program, commonly referred to as the BOS Fund. The BOS Fund is a program to help schools in Indonesia provide more optimal learning. The assistance provided through BOS funds is in the form of funds. These funds are used for school needs, such as maintaining school facilities and infrastructure and purchasing multimedia equipment to support teaching and learning activities. The management of School Operational Assistance (BOS) funds is regulated by the Ministry of Education and Culture Regulation Number 6 of 2021 concerning Technical Guidelines for the Management of Regular School Operational Assistance (BOS) Funds. The research method used is a Normative-Empirical method, which uses observation. Observation activities include systematic recording of events, behaviors, and objects. Direct interviews are used. In using this interview technique, the success of obtaining data or information from the research subjects depends heavily on the researcher's ability to conduct the interviews. Based on the research results, the criminal act of corruption involving School Operational Assistance (BOS) funds at SMA Negeri 6 Binjai was proven by referring to valid evidence as stipulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP), such as witness testimony, expert testimony, letters, clues, and the defendant's statement. The Public Prosecutor successfully proved elements of an unlawful act, abuse of authority, and state financial loss, thus enabling the corruption to be proven legally and materially.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29