UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2024 PERUBAHAN KE 2 ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG ITE DAN UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
Kata Kunci:
Ujaran Kebencian, Media Sosial, Hak Asasi Manusia, UU ITE, Kebebasan BerekspresiAbstrak
Penelitian dengan judul: Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Perspektif Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi ManusiaPesatnya perkembangan teknologi informasi telah mentransformasi media sosial menjadi ruang publik utama bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat dan aspirasi. Namun, fenomena ini membawa dampak paradoks berupa maraknya penyalahgunaan kebebasan berekspresi melalui penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menargetkan identitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Data empiris menunjukkan eskalasi signifikan di Indonesia, dengan temuan sekitar 200.000 konten ujaran kebencian dari total 1,45 juta teks yang dianalisis menjelang Pemilu 2024. Kondisi ini menciptakan urgensi bagi negara untuk melakukan intervensi hukum guna menjaga keseimbangan antara hak individu untuk berpendapat dan kewajiban melindungi martabat manusia serta ketertiban sosial.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua permasalahan utama: pertama, pengaturan hukum ujaran kebencian melalui media sosial dalam perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM); dan kedua, konstruksi pengaturan hukum tersebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024. Melalui analisis ini, penelitian berupaya menguji keselarasan regulasi nasional dengan standar HAM internasional dan prinsip three-part test (legalitas, legitimasi, dan proporsionalitas).Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan hak asasi manusia. Data bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat melalui UU ITE dan UU HAM, implementasinya masih menghadapi tantangan serius. Dalam perspektif HAM, kebebasan berekspresi diakui sebagai hak yang dapat dibatasi (derogable rights) sesuai Pasal 70 UU HAM dan Pasal 19 ICCPR demi menghormati hak orang lain dan ketertiban umum. Namun, keberadaan pasal-pasal yang bersifat multitafsir dalam UU ITE seringkali memicu risiko over-kriminalisasi yang berpotensi membungkam kritik sah. Sebagai rekomendasi, diperlukan harmonisasi regulasi untuk mempertegas batasan antara ujaran kebencian dan kritik, penerapan prinsip proporsionalitas oleh aparat penegak hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna menjamin supremasi hukum yang selaras dengan perlindungan hak asasi manusia di ruang siber.




