SISTEM KEKERABATAN MASYARAKAT MELAYU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT: KAJIAN TERHADAP HUBUNGAN KELUARGA, PERKAWINAN, DAN PEWARISAN
Kata Kunci:
Sistem Kekerabatan, Hukum Adat Melayu, Bilateral, Perkawinan, PewarisanAbstrak
Sistem kekerabatan merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan masyarakat Melayu karena menjadi dasar dalam mengatur hubungan keluarga, perkawinan, pewarisan, serta kehidupan sosial masyarakat. Dalam masyarakat Melayu, sistem kekerabatan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penghubung antaranggota keluarga, tetapi juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kekerabatan masyarakat Melayu dalam perspektif hukum adat serta mengkaji pengaruhnya terhadap hubungan keluarga, perkawinan, dan pewarisan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data diperoleh dari berbagai buku, jurnal ilmiah, artikel penelitian, dan dokumen yang berkaitan dengan hukum adat Melayu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Melayu pada umumnya menganut sistem kekerabatan bilateral atau parental yang mengakui garis keturunan dari pihak ayah dan ibu secara seimbang. Sistem tersebut berpengaruh terhadap hubungan keluarga, pelaksanaan perkawinan adat, dan sistem pewarisan dalam masyarakat Melayu. Meskipun menghadapi tantangan modernisasi dan globalisasi, sistem kekerabatan Melayu tetap bertahan sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Melayu (Purba dkk., 2024).
The kinship system is a crucial element in Malay society because it serves as the basis for regulating family relationships, marriage, inheritance, and social life. In Malay society, the kinship system not only serves as a means of communication between family members but also serves as a guideline for the implementation of customary law. This study aims to analyze the Malay kinship system from a customary law perspective and examine its influence on family relationships, marriage, and inheritance. The research method used is normative legal research with a library research approach. Data were obtained from various books, scientific journals, research articles, and documents related to Malay customary law. The results indicate that Malay society generally adheres to a bilateral or parental kinship system that recognizes both paternal and maternal lineages equally. This system influences family relationships, customary marriage practices, and inheritance systems in Malay society. Despite facing the challenges of modernization and globalization, the Malay kinship system remains an integral part of Malay cultural identity (Purba et al., 2024).




