MAZHAB HUKUM KODRAT DALAM FILSAFAT HUKUM: SEJARAH, PEMIKIRAN, DAN PENERAPANNYA DALAM SISTEM HUKUM MODERN
Kata Kunci:
Hukum Kodrat, Filsafat Hukum, Keadilan, Hak Asasi Manusia, Sistem Hukum IndonesiaAbstrak
Mazhab hukum kodrat merupakan salah satu aliran tertua dalam filsafat hukum yang memandang hukum tidak semata-mata bersumber dari kehendak penguasa atau aturan tertulis, melainkan harus berlandaskan pada moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang bersifat universal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejarah perkembangan, pokok-pokok pemikiran, serta relevansi mazhab hukum kodrat dalam sistem hukum modern, termasuk implikasinya terhadap perkembangan pemikiran hukum dunia dan sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan historis dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kodrat berkembang sejak masa Yunani Kuno melalui pemikiran Plato dan Aristoteles, kemudian diteruskan oleh Cicero pada masa Romawi, mencapai puncaknya melalui Agustinus dan Thomas Aquinas pada Abad Pertengahan, hingga mengalami rasionalisasi oleh Hugo Grotius pada era modern. Pemikiran ini memberikan kontribusi besar terhadap lahirnya konsep hak asasi manusia, konstitusionalisme, serta gagasan keadilan substantif sebagai kritik terhadap positivisme hukum. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai hukum kodrat tetap relevan dan tercermin dalam Pancasila, khususnya pada sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang mengarahkan sistem hukum nasional agar tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan demikian, mazhab hukum kodrat tetap menjadi landasan filosofis penting dalam menjawab berbagai tantangan hukum kontemporer.




