ARBITRASE ICC SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS INTERNASIONAL: STUDI KASUS PERTAMINA VS KARAHA BODAS COMPANY LLC

Penulis

  • Abelmart Sihombing Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Amalina Hasyyati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhamad Charis Marzuqi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Rio Priambodo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Diani Sadiawati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Kata Kunci:

Arbitrase Internasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa, ICC, Pertamina, Karaha Bodas Company LLC

Abstrak

Perkembangan kegiatan bisnis internasional telah meningkatkan potensi terjadinya sengketa antara para pihak yang berasal dari negara berbeda. Arbitrase internasional menjadi salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang banyak digunakan karena menawarkan proses yang lebih fleksibel, rahasia, dan memiliki kekuatan mengikat. Salah satu sengketa arbitrase internasional yang melibatkan Indonesia adalah sengketa antara PT Pertamina (Persero) dan Karaha Bodas Company LLC terkait proyek pengembangan panas bumi di Jawa Barat yang dihentikan akibat krisis ekonomi tahun 1997. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase International Chamber of Commerce (ICC), pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia, serta implikasinya terhadap perkembangan hukum arbitrase nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan arbitrase, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase ICC dilaksanakan berdasarkan klausula arbitrase yang disepakati para pihak dalam kontrak. Putusan arbitrase yang memenangkan Karaha Bodas Company LLC memiliki kekuatan final dan mengikat serta dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia berdasarkan ketentuan Konvensi New York 1958 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan kontrak internasional serta memperkuat posisi arbitrase sebagai mekanisme efektif dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29