GOOGLE VS EUROPEAN COMMISSION: ANALISIS PENGATURAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Google, Perusahaan Multinasional Digital, European Commission, Hukum Organisasi Perusahaan Internasional, Persaingan UsahaAbstrak
Perkembangan ekonomi digital mendorong munculnya perusahaan multinasional berbasis teknologi yang memiliki pengaruh besar terhadap pasar global. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan publik adalah Google, yang beberapa kali menjadi objek investigasi dan sanksi oleh European Commission atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Google sebagai perusahaan multinasional digital dalam perspektif Hukum Organisasi Perusahaan Internasional serta mengkaji bentuk pengaturan yang dilakukan oleh European Commission terhadap aktivitas bisnis Google di Uni Eropa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Google sebagai perusahaan multinasional digital memiliki kekuatan ekonomi yang melampaui batas yurisdiksi negara tertentu sehingga memerlukan pengaturan hukum yang efektif pada tingkat internasional. Tindakan European Commission melalui kebijakan antitrust dan regulasi digital menunjukkan upaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat serta mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan teknologi global. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkembangan perusahaan multinasional digital menuntut adanya harmonisasi regulasi internasional guna menciptakan keseimbangan antara inovasi, kepentingan bisnis, dan perlindungan pasar yang kompetitif.




