PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PENOLAKAN TUNAI TAG LINE “CASHLESS ONLY” OLEH PELAKU USAHA XYZ

Penulis

  • Ricky Dwi Suryanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Slamet Suhartono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Cashless Only, Penolakan Tunai, Mata Uang Rupiah, Kepastian Hukum

Abstrak

Era digitalisasi sangatlah mempengaruhi faktor perubahan seperti dalam sistem pembayaran dalam transaksi jual beli khsusunya tunai menuju transaksi non-tunai (cashless). Kondisi ini mendorong banyak pelaku usaha, termasuk usaha makanan dan minuman seperti XYZ, menerapkan kebijakan Cashless Only. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi adanya penolakan metode pembayaran yang sah secara hukum. Sehingga dapat dianalisis suatu perlindungan yang terjadi kepada perseorangan selaku konsumen atas diskriminasi dalam pembayaran tunai oleh pelaku usaha XYZ, serta mengkaji legalitas penerapan Cashless Only berdasarkan hukum. Metode yang digunakan merupakan metode Normatif hukum yaitu melalui pendekatan beberapa perundang-undangan dan konsep. Bahan-bahan yang digunakan meliputi berdasarkan hukum primer meliputi UU No. 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Thn 2011 tentang Mata Uang, dan hukum sekunder beberapa diambil dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Sehingga bahwa penolakan metode dengan pembayaran tunai sangat bertentangan dengan Pasal 23 UU No. 7 Thn 2011 tentang Mata Uang. Dengan ini mewajibkan semua orang mau badan hukum wajib merima pemabayaran tersebut tanpa terkecuali dikarnakan sebagai metode pembayaran yang sah.  Kebijakan pada Cashless Only sangatlah berpotensi menimbulkan pelanggaran yang mendiskriminasikan suatu hak yang dimiliki perseorangan yaitu konsumen untuk memperoleh pelayanan yang adil. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya upaya preventif berupa pengawasan oleh badan pemerintah dan adanya upaya represif dengan melakukan penyelesaian suatu permasalahan di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), serta memberikan suatu hukuman kepada pelaku usaha XYZ itu sendiri. Oleh karena itu, pelaku usaha XYZ harus menyediakan suatu alternatif transaksi jual beli melalui uang tunai untuk keberlansungan dan kenyamanan semua orang.

The digitalization era greatly affects the change factors such as in the payment system in buying and selling transactions, especially cash to non-cash transactions (cashless). This condition encourages many business actors, including food and beverage businesses such as XYZ, to implement the Cashless Only policy. However, the policy raises legal issues because there is a potential for rejection of legally valid payment methods. So that a protection that occurs to individuals as consumers for discrimination in cash payments by XYZ business actors can be analyzed, as well as reviewing the legality of the implementation of Cashless Only based on the law. The method used is the Normative legal method, namely through the approach of several laws and concepts. The materials used include based on the primary law including Law No. 8 Year 1999 concerning Consumer Protection and Law No. 7 Year 2011 about Currency, and some secondary laws are taken from books, journals, and scientific articles. So that the rejection of the method with cash payment is very contrary to Article 23 of Law No. 7 Year 2011 about Currency. With this, it is required that everyone who wants a legal entity must receive the payment without exception as a valid payment method. The policy of Cashless Only has the potential to cause a violation that discriminates against an individual's right, namely a consumer, to obtain fair service. This can be done with preventive efforts in the form of supervision by government agencies and repressive efforts by resolving a problem at BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), as well as giving a punishment to the XYZ business actors themselves. Therefore, XYZ business actors must provide an alternative buying and selling transaction through cash for the sustainability and convenience of everyone.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30