PENERAPAN PSAK 237 TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN: CASE BASED LITERATURE REVIEW
(Studi Kasus PT Telkom Indonesia TBK dan PT Garuda Indonesia TBK)
Kata Kunci:
PSAK 237, Provinsi, Liabilitas Kontingensi, Aset Kontingensi, Kualitas Laporan Keuangan, Case Based Literature ReviewAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PSAK 237 Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi terhadap kualitas laporan keuangan melalui pendekatan case based literature review pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. PSAK 237 memiliki peran penting dalam mengatur pengakuan, pengukuran dan pengungkapan provisi, liabilitas kontingensi, serta aset kontingensi agar laporan keuangan mampu mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan secara relevan, andal dan transparan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya penggunaan professional judgment dalam menentukan pengakuan dan pengungkapan kontingensi yang berpotensi menimbulkan information asymmetry dan mempengaruhi persepsi investor terhadap kualitas laporan keuangan perusahaan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literature review dan studi kasus berbasis data sekunder berupa laporan tahunan, laporan keuangan, jurnal ilmiah nasional dan internasional serta referensi standar akuntansi terkait. Teknik analisis data dilakukan menggunakan content analysis untuk mengidentifikasi implementasi PSAK 237 dan dampaknya terhadap transparansi serta kualitas pelaporan keuangan perusahaan. Studi kasus PT Telkom Indonesia Tbk berfokus pada pengungkapan liabilitas kontingensi terkait investigasi U.S. Securities and Exchange Commission (“SEC”) dan United States Department of Justice (“DOJ”) , sedangkan studi kasus PT Garuda Indonesia Tbk berfokus pada sengketa hukum dan proses arbitrase dengan Greylag Entities yang berkaitan dengan aset dan liabilitas kontingensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 237 berkontribusi terhadap peningkatan transparansi, akuntabilitas dan kualitas laporan keuangan perusahaan, khususnya melalui pengungkapan risiko dan ketidakpastian secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun demikian, penelitian juga menemukan bahwa penerapan PSAK 237 masih sangat dipengaruhi oleh professional judgment manajemen, terutama dalam menentukan probabilitas kewajiban dan manfaat ekonomi masa depan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bias pelaporan apabila tidak didukung oleh tata kelola perusahaan dan pengungkapan yang memadai. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi akademisi, praktisi, regulator dan investor dalam memahami pentingnya implementasi PSAK 237 terhadap kualitas pelaporan keuangan perusahaan publik di Indonesia.




