PROBLEMATIKA PENERAPAN E-COURT HUKUM ACARA PERDATA: INFRASTRUKTUR, LITERASI DIGITAL, DAN KEKOSONGAN NORMA
Kata Kunci:
E-Court, Hukum Acara Perdata, Infrastruktur, Kekosongan Norma, Literasi DigitalAbstrak
Sistem peradilan elektronik (e-Court) dihadirkan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan di era digital. Meskipun secara konseptual menjanjikan efisiensi, pelaksanaannya dalam ranah hukum acara perdata masih menghadapi berbagai tantangan empiris dan yuridis yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam seberapa jauh kesenjangan infrastruktur, rendahnya literasi digital, serta ketiadaan norma pembuktian elektronik berdampak pada efektivitas penerapan e-Court, sekaligus merumuskan gagasan penyelarasan regulasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data bersumber dari penelusuran kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital ini terhambat oleh keterbatasan kapasitas server terpusat dan kesenjangan akses internet di berbagai daerah, yang kerap menggagalkan proses administrasi. Dari aspek sosiologis, rendahnya literasi digital di kalangan aparatur peradilan maupun masyarakat pencari keadilan memicu resistensi dan menciptakan prosedur birokrasi baru yang justru membebani. Lebih jauh, pada tataran yuridis, terdapat benturan norma yang tajam antara digitalisasi administrasi dengan hukum acara perdata klasik (HIR/RBg). Pasal 137 HIR yang mewajibkan verifikasi alat bukti fisik di persidangan menciptakan kekosongan hukum bagi pembuktian elektronik. Kondisi ini memaksa pengadilan melakukan langkah mundur melalui persidangan hibrida, di mana kehadiran fisik untuk validasi dokumen digital tetap diwajibkan, sehingga mengikis esensi dari e-litigation itu sendiri. Sebagai kesimpulan, optimalisasi e-Court mensyaratkan adanya pembaruan hukum acara perdata yang substansial, khususnya melalui pembentukan standarisasi autentikasi alat bukti elektronik dan penyediaan fasilitas forensik digital di pengadilan




