DAMPAK LIMBAH CAIR INDUSTRI TAHU TERHADAP KUALITAS LINGKUNGAN DI KELURAHAN OESAPA MENURUT UNDANG – UNDANG NO 32 TAHUN 2009
Kata Kunci:
Limbah Cair, Industri Tahu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009Abstrak
Studi ini dimaksudkan untuk menganalisis dampak limbah cair industri tahu terhadap kualitas lingkungan di Kelurahan Oesapa serta mengevaluasi implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam perspektif Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Industri tahu sebagai bagian dari usaha kecil dan menengah berperan penting perekonomian masyarakat, tetapi dalam prosesnya menghasilkan limbah cairan mengandung bahan organik tinggi yang memicu pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat. Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif dan kuantitatif. Data primer didapat dari observasi, wawancara semi-terstruktur dengan pelaku usaha dan masyarakat, serta pengujian laboratorium terhadap parameter kualitas air, meliputi pH, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solid (TSS). Data sekunder diperoleh dari dokumen lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan ini memperlihatkan bahwasanya limbah cair industri tahu telah menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, ditandai dengan meningkatnya nilai BOD, COD, dan TSS yang melampaui baku mutu serta perubahan pH yang tidak sesuai standar. Dampak tersebut mengakibatkan degradasi kualitas air, terganggunya ekosistem perairan, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat sekitar. Dari aspek yuridis, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan, serta lemahnya implementasi AMDAL dalam praktik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan pengawasan, penerapan teknologi pengolahan limbah seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta penguatan kesadaran hukum pelaku usaha. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci demi terwujudnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.




