POLITIK UANG SEBAGAI MODAL EKONOMI CALEG DI PILEG 2024 DI KOTA SURABAYA
Kata Kunci:
Pemilu Legislatif – Money Politic – Kota Surabaya - Modalitas Ekonomi PolitikAbstrak
Tulisan berikut ini akan mengupas atau membahas tentang Money Politic atau Politik Uang pada Pemilihan Legislatif atau Pileg tahun 2024 di Kota Surabaya. Menurut beberapa teori mengatakan bahwasannya Pemilihan Umum tidak bisa di pisahkan dari yang namanya modal ekonomi. Dan modal ekonomi itu lah yang sering di gunakan oleh banyak orang untuk mencalonkan diri menjadi seorang Caleg atau calon anggota legislati di Kota Surabaya, tentunya untuk memenangkan Pemilihan Umum. Akan tetapi politik uang yang terjadi ini bertentangan dan menciderai adanya prinsip umum Pemilu yaitu LUBER (Langsung Umum Bebas Rahasia) serta JURDIL (Jujur Adil). Tetapi politik uang ini nyata – nyata terjadi pada Pemilu di Kota Surabaya di dukung dengan adanya beberapa kasus temuan di lapangan para Caleg (Calon Legislatif) yang memenangkan pemilihan legislatif itu menggunakan modal yang sangat besar. Dan yang menarik adalah banyak para anggota legislatif yang telah duduk di DPRD Kota Surabaya atau istilahnya INCUMBENT, kalah dengan para Caleg pendatang baru yang menggunakan kekuatan modal ekonominya. Tujuan dari penulisan Karya Ilmiah ini adalah untuk bagaimana mengetahui secara umum terkait dengan taktik dan praktik Money Politic yang ada di Pileg tahun 2024 di Kota Surabaya, dan berikut membahas terkait persepsi masyarakat, dampak politik uang terhadap tatanan demokrasi, modalitas Caleg, praktek politik uang berdasarkan laporan warga, dan peran masyarakat dalam menanggulangi politik uang. Penelitihan ini menggunakan teori Money Politic dari Mada Sukmajati dan Edward Aspinall mengenai Politik uang Indonesia pada pemilu legislatif 2014. Mada Sukmajati dan Edward Aspinall mengidentifikasi beberapa jenis teori dan praktek terkait politik uang di Indonesia antara lain (Teori Patronase dan Klientelisme, Teori Kapitalisasi Politik, Teori Rasionalitas Pemilih, Teori Ekonomi Politik Pemilu, Teori Institusionalisme, Teori Perilaku Elit). Temuan di lapangan mengatakan bahwa dari teori yang di kemukakan oleh Mada Sukmajati dan Edward Aspinall yang salah satunya adalah pemanfaatan biaya atau dana publik untuk keperluan elektoral (pork barrel politic), tetapi nyatanya masih kalah menarik dari yang namanya teori pembelian suara (vote buying) atau istilahnya serangan fajar. Oleh sebab itu pemberantasan politik uang perlu dilakukan secara serius oleh semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, partai politik, LSM, dan masyarakat sipil, bila perlu instansi pendidikan juga perlu di libatkan guna menjaga integritas dan kesehatan demokrasi di Kota Surabaya.