HARMONISASI HUKUM PERSAINGAN USAHA DI KAWASAN ASIA TENGGARA: PEMULIHAN PEREKONOMIAN PASCA PANDEMI COVID 19
Kata Kunci:
ASEAN, Hukum Persaingan Usaha, Pemulihan Ekonomi, COVID-19Abstrak
ASEAN adalah organisasi regional yang didirikan pada 8 Agustus 1967 oleh lima negara, termasuk Indonesia. Itu disebut Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Tujuan dari ASEAN adalah untuk meningkatkan stabilitas dan perdamaian di Asia Tenggara dan mendorong kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah tersebut. Deklarasi Bangkok, yang dibuat saat ASEAN didirikan, menekankan pentingnya kerjasama dalam berbagai bidang, baik non-politik maupun non-militer. Seiring perkembangan, ASEAN mengadopsi Piagam ASEAN pada 2007 untuk meningkatkan kerja sama di seluruh wilayah. Kebijakan persaingan usaha di kawasan ASEAN harus disesuaikan untuk mendukung pemulihan ekonomi karena tantangan global seperti pandemi COVID-19. Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan ekonomi global, termasuk kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Untuk bangkit dari keterpurukan ini, harmonisasi hukum persaingan usaha menjadi kunci penting. Mewujudkan pasar regional yang kompetitif dan terintegrasi melalui keseragaman regulasi dapat mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. urnal ini mengusulkan ASEAN Sekretariat untuk mempertimbangkan kebijakan persaingan usaha regional yang harmonis demi visi dan misi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Harmonisasi ini diharapkan dapat mengurangi ketidakseragaman kebijakan antar negara anggota dan memperkuat integrasi ekonomi ASEAN pasca pandemi.
ASEAN is a regional organization founded on 8 August 1967 by five countries, including Indonesia. It is called the Association of Southeast Asian Nations. The purpose of ASEAN is to promote stability and peace in Southeast Asia and encourage economic, social, and cultural progress in the region. The Bangkok Declaration, made when ASEAN was founded, emphasized the importance of cooperation in various fields, both non-political and non-military. Over time, ASEAN adopted the ASEAN Charter in 2007 to enhance cooperation across the region. Competition policy in the ASEAN region must be adjusted to support economic recovery due to global challenges such as the COVID-19 pandemic. The COVID-19 pandemic has paralyzed the global economy, including the Southeast Asia (ASEAN) region. To recover from this downturn, harmonization of competition law is key. Creating a competitive and integrated regional market through regulatory uniformity can promote an inclusive and sustainable economic recovery. This journal proposes the ASEAN Secretariat to consider a harmonized regional competition policy for the vision and mission of the ASEAN Economic Community (AEC). This harmonization is expected to reduce policy non-uniformity among member states and strengthen ASEAN economic integration post-pandemic.