PERAN KEJAKSAAN DALAM PENUNTUTAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

Penulis

  • Ananda Bintang Wijaya Universitas Pancasila
  • Anugrah Syafitri Universitas Pancasila
  • Hadaya Salma Safira Universitas Pancasila
  • Nayla Nabita Rulof Universitas Pancasila
  • Sania Najwa Nabiha Elkarasjzi Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Keadilan, Restoratif, Peradilan Anak, Pidana Anak

Abstrak

Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap mengutamakan prinsip-prinsip hak anak, dimana penangkapan, penahanan, atau bahkan pemenjaraan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum iremedium) dan dalam jangka waktu yang sesingkatsingkatnya. Restorative justice merupakan konsep penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan ipembalasan. Pengutamaan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hanya secara khusus diatur dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pelaksanaannya belum dilakukan secara merata. Hal ini disebabkan karena masih dibutuhkannya waktu penyesuaian dengan aturan yang baru berlaku, guna memenuhi kelengkapan fasilitas serta tambahan sumber idaya penegak hukum dan tenaga profesional yang terlatih khusus untuk menangani perkara anak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30