ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 88/PHP.KOT-XIX/2021 TENTANG SENGKETA PEMILUKADA KOTA SURABAYA TAHUN 2020
Kata Kunci:
Perselisihan Hasil Pemilukada, Ambang Batas, Mahkamah KonstitusiAbstrak
Salah satu syarat permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada dapat diterima adalah
ambang batas yang diatur dalam pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun
2016. Sejak diterbitkannya aturan tersebut sebagian besar gugatan yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi ambang batas Perselisihan Hasil
Pemilukada. Hakim tidak dapat menemukan pelanggaran hukum ketika gugatan tidak memenuhi
ambang batas Perselisihan Hasil Pemilukada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini juga merekomendasikan perlunya
penyempurnaan dan pembaharuan aturan hukum di pemilukada serentak agar mempertimbangkan
rasa keadilan bagi pasangan calon kepala daerah.