TINJAUAN TERHADAP KEDUDUKAN HARTA HIBAH DALAM GUGATAN WARIS YANG DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS

Penulis

  • Palmawati Tahir Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Agus Prihartono PS Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Veronica Maharani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kata Kunci:

Hibah, Kompilasi Hukum Islam, Waris, KUHPerdata

Abstrak

Dikehidupan bermasyarakat, tanah memiliki peran yang sangat berarti dalam pembangunan nasional, sebab tanah bisa digunakan serta dimanfaatkan dalam pembangunan perkantoran lembaga pemerintahan, perumahan, pertanian, peternakan, jalan raya, serta usaha produktif yang lain. Manusia sebagai makhluk sosial akan selalu membutuhkan manusia lain dalam memenuhi kebutuhannya, termasuk dalam pemenuhan hak konstitusionalnya dalam memperoleh kepastian hukum terhadap harta kekayaan yang dimilikinya dan hak-hak lainnya. Oleh sebab itu, kehadiran jabatan Notaris dikehendaki oleh aturan hukum dengan tujuan untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai peristiwa, keadaan, atau suatu perbuatan hukum. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian diatur dalam KUHPerdata Buku III tentang perikatan. Pada umunya perjanjian bersifat konsensuil, tetapi ada kalanya undang-undang menetapkan, bahwa untuk sahnya suatu perjanjian, harus diadakan dalam bentuk tertulis atau dengan akta notaris. Seperti penghibahan barang tetap peralihan terhadap hak atas tanah harus dituangkan dalam akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sehingga dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti yang sempurna tentang status hukum obyek. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan perkembangan tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai kebutuhan ekonomi dan sosial baik pada tingkat nasional, regional maupun global. Melaui akta otentik menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Mana kala tetap terjadi sengketa dalam proses penyelesaian perkara, akta otentik dapat digunakan sebaai salah satu alat bukti terkuat dan terpenuh akan memberikan secara nyata sebagai penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Hibah adalah pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Hibah juga dapat diartikan sebagai pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup. Hibah berkaitan dengan pelaksanan hukum perdata, sehingga pada hal ini konsep mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang ibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima Selain diatur dalam KUHPerdata, ketentuan tentang hibah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diatur benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30