ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES KLONING MANUSIA

Penulis

  • Achmad Alfian Mujaddid Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
  • Misbahuddin Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
  • Muhammad Shuhufi Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Kata Kunci:

hukum Islam, kloning, manusia

Abstrak

Dengan teknologi kloning reproduksi, inseminasi buatan dapat dilakukan dengan menggunakan sel somatik pria dan sel telur wanita, dan embrio ditransfer ke rahim wanita. Bahwa kloning manusia akan menguntungkan pria dan wanita infertil dalam memiliki keturunan. Namun, teknologi kloning manusia mempunyai dampak negatif terhadap perkawinan, perkawinan, perwalian, warisan dan penyidikan penjahat. Karena seseorang bisa mempunyai anak melalui kloning tanpa menikah, hal ini dapat melemahkan institusi perkawinan. Nasib anak hasil kloning juga belum jelas, hal ini berdampak pada perwalian, warisan, tanggung jawab ayah terhadap anak, dan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum Islam Indonesia melarang kloning manusia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30