PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA PADA KASUS "dr. Qory"
Kata Kunci:
KDRT, P2TP2A, PeranAbstrak
KDRT telah menjadi salah satu masalah serius yang banyak berdampak pada kepribadian seseorang salah satu kasus yang banyak tersebar di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir sekaligus menangani kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran P2TP2A di Indonesia menangani kasus KDRT. Penelitian ini berjenis kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan bahan pendukung data sekunder, observasi, dan dokumentasi. P2TP2A di Indonesia, dalam kaitannya dengan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), telah melakukan beberapa hal, antara lain:pencegahan, menerima pengaduan, penyelidikan, rehabilitasi, penanganan, reintegrasi (pemulangan), pelatihan kemandirian. Masalah dan kendala yang dihadapi oleh P2TP2A, antara lain sebagai berikut: pendanaan, masyarakat enggan untuk melapor adanya masalah, proses penyesuaian kelembagaan yang baru, tidak semua instansi pemerintah yang menangani TPPO memahami prosedur, belum jelasnya kebijakan restitusi, belum adanya SOP pelayanan korban sehingga pelayanannya berjalan sendiri sendiri, adanya tumpang-tindih tupoksi antar-stakeholder, dan tidak semua orang bekerja dengan empati.