ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARSIAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 113K/PDT/2019)
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Kedudukan Anak Angkat, PutusanAbstrak
Anak angkat yang diakui secara sah, akan menimbulkan hak dan kewajiban antara anak angkat dengan orang tua angkat dan juga membawa akibat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya. Hal tersebut bisa menimbulkan akibat terhadap persamaan hak dan kewajiban yang dipunya oleh anak angkat termasuk dalam pembagian harta warisan orang tua angkatnya jika telah meninggal dunia. Ada seorang anak yang diangkat secara sah di hadapan notaris yang bernama Tan Kong Lay, Pada tanggal 28 Januari 1987 Tan Kong Lay menikah dengan seorang perempuan dan dikaruniai empat orang anak, namun dalam perjalanannya Tan Kong Lay tidak mendapat hak waris dari kedua orang tua angkatnya. Mengetahui hal tersebut istri dan anak-anaknya bermaksud untuk menggugat akta keterangan waris yang dibuat oleh orang tua angkat suaminya agar dibatalkan oleh majelis hakim yang dianggap merugikan suaminya sebagai anak yang diangkat oleh kedua orang tua angkatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan anak angkat dan Untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/Pdt/2019. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang berdasarkan studi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/Pdt/2019 dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, norma-norma hukum atau aturan hukum. Metode pengumpulan data dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan penelitian kepustakaan, sehingga hasilnya tersaji dengan jelas dan mudah dipahami oleh pembaca. Hasil dan pembahasan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini sudah tepat, dengan menolak gugatan para penggugat, karena menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan. Dalam pengadilan akta notaris tidak begitu diperlukan. Hakim memberi kesimpulan bahwa Tan Kong Lay bukanlah anak angkat dari Liong Joeng Tjong dan Ny. Susan Tjien sehingga tidak berhak menjadi ahli waris dan tidak berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Anak angkat memiliki kedudukan dalam menerima harta warisan orang tua angkatnya jika sudah diberikan wasiat. Dalam pasal 1005 KUHPerdata, seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksanaan dalam bentuk surat wasiat, baik dengan surat wasiat maupun akta dibawah tangan ataupun dengan akta notaris khusus. Eskistensi Hakim dalam memutuskan perkara tersebut, didasarkan pada prinsip-prinsip penting yang ditentukan oleh Undang-Undang. Hakim harus berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam menyelesaikan suatu perkara Kesimpulannya Majelis Hakim dalam memutus perkara ini sudah tepat, dengan menolak gugatan para penggugat, karena menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan. Dalam pengadilan akta notaris tidak begitu diperlukan karena surat yang dibutuhkan dalam penetapan pengangkatan anak biasanya dibuat dibawah tangan yang ditanda tangani diatas materai oleh orang tua calon anak angkat.