PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING CV. HARAPAN MULIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA (STUDI KASUS PERJANJIAN JOB ORDER NO.009/JO/SDM-HM/I/2024)

Penulis

  • Donni Damari Universitas Bina Bangsa
  • M. Nassir Agustiawan Universitas Bina Bangsa
  • Dian Samudra Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, pekerja outsourcing, undang-undang tentang cipta kerja

Abstrak

Indonesia adalah Negara hukum hal tersebut tertuang didalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan makna Negara Hukum yang tertuang dalam konsitusi adalah Negara yang menegakan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk membina, mengarahkan serta perlindungan hukum bagi tenaga kerja untuk menciptakan kesejahteraan yang berkaitan dengan yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pentingnya bagaimana perlindungan hukum pekerja outsourcing CV. Harapan Mulia ditinjau berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan apa yang menjadi kendala terhadap hak-hak pekerja dalam perjanjian job order yang di berlakukan. Peneliti menggunakan Metode penelitian normatif dan empiris metode pendekatan deskriptif kualitatif yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing memiliki tujuan untuk mentukan kekuatan hukum suatu perjanjian, tidak terletak pada bentuknya, yaitu secara tetulis atau lisan, melainkan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KHUPerdata dan Ketentuan Pasal 81 Angka 13 Pasal 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Diadakan audit pengaturan khusus terhadap perusahaan yang menyebabkan kerugian perkerja outsourcing akibat perjanjian job order dan dapat memberikan kekuatan hukum agar memberikan efek jera. 

Indonesia is a rule of law state, this is stated in Article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In connection with the meaning of the rule of law as stated in the constitution, it is a state that upholds the supremacy of law to uphold truth and justice, and there is no power that cannot be exercised. responsible (accountable). Therefore, efforts are needed to foster, direct and provide legal protection for workers to create prosperity related to what they do.This research aims to see the importance of legal protection for CV outsourcing workers. Harapan Mulia is reviewed based on the provisions of law number 6 of 2023 concerning job creation and what are the obstacles to workers' rights in the job order agreement that is in effect. The researcher used normative and empirical research methods, a qualitative descriptive approach, which took primary data by conducting interviews and secondary data by processing data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the research show that the implementation of legal protection for outsourced workers has the aim of determining the legal force of an agreement, not in its form, namely written or oral, but must fulfill the conditions for the validity of the agreement as regulated in Article 1320 of the Civil Code and the provisions of Article 81 Number 13 Article 57 Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation. A special regulatory audit is held for companies that cause losses to outsourced workers due to job order agreements and can provide legal force to provide a deterrent effect.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29