IMPLEMENTASI AKTA VAN DADING (AKTA PERDAMAIAN) ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PT SULTAN GOLD PROPERTINDO DI LAMPUNG SELATAN

Penulis

  • Ratih Saryani Universitas Bandar Lampung
  • Afifah Dwikirani Universitas Bandar Lampung
  • Muhammad Agung Universitas Bandar Lampung
  • Reja Anjaya Universitas Bandar Lampung
  • Zainab Ompu Jainah Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Akta Van Dading, Sengketa Tanah, PT Sultan Gold Propertindo, Mediasi, Kepastian Hukum, Lampung Selatan

Abstrak

Salah satu ciri khas dari negara hukum adalah jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk hak kepemilikan tanah. Tanah memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, sehingga sengketa terkait hak atas tanah sering kali menjadi masalah kompleks di Indonesia. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa tanah adalah melalui Akta Van Dading (Akta Perdamaian), yang menawarkan solusi damai dengan kekuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Akta Van Dading dalam penyelesaian sengketa antara pemilik tanah dan PT Sultan Gold Propertindo di Lampung Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam kepada Renaldi Pratama Sirya, S.H., M.Kn., seorang Notaris dan PPAT di Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Van Dading berperan penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Meski demikian, efektivitas implementasi Akta Van Dading sangat bergantung pada itikad baik dan pemahaman dari semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut. Peran notaris dan mediator juga menjadi krusial dalam memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31