ANALISIS HUKUM PERPINDAHAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA BANDAR LAMPUNG MELALUI PEWARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA
Kata Kunci:
Hukum Agraria, PewarisanAbstrak
Pewarisan merupakan salah satu cara perpindahan hak milik atas tanah yang diatur dalam hukum agraria. Di Kota Bandar Lampung, proses ini sering dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari segi hukum maupun praktik lapangan. Artikel ini menganalisis mekanisme perpindahan hak milik atas tanah melalui pewarisan, serta implikasi hukum yang muncul dalam konteks hukum agraria yang berlaku. Hukum agraria merupakan keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Bagi kehidupan manusia, tanah mempunyai peranan yang sangat penting karena dalam kenyataan akan berhubungan selama-lamanya antara manusia dengan tanah. Dalam hal ini dapat digambarkan bahwa hubungan manusia dengan tanah sangatlah erat karena tanah merupakan modal hidup dari manusia. Namun kenyataannya masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dimana adanya kelemahan penegak hukum sehingga terjadilah peningkatan pada sejumlah sengketa tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman sekarang, selain disebabkan karena oknum penegak hukum yang lemah juga disebabkan oleh berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara jumlah bidang tanah yang terbatas. Dalam penyelesaian sengketa tanah memiliki beberapa proses penyelesaian yang dapat dilakukan antara lain, melalui pengadilan hingga mediasi.
Inheritance is one way of transferring land ownership rights regulated in agrarian law. In Bandar Lampung City, this process is often faced with various challenges, both in terms of law and field practice. This article analyzes the mechanism of transferring land ownership rights through inheritance, as well as the legal implications that arise in the context of applicable agrarian law. Agrarian law is the overall legal norms both written and unwritten that regulate legal relations between legal subjects in the agrarian field. For human life, land has a very important role because in reality it will be connected forever between humans and the land. In this case it can be illustrated that the relationship between humans and land is very close because land is the living capital of humans. However, in reality there are still many people who take advantage of conditions where there are weaknesses in law enforcement so that there is an increase in a number of land disputes. Land disputes are unavoidable in today's era, apart from being caused by weak law enforcement officers, it is also caused by the very high demand for land today while the number of plots of land is limited. In land dispute resolution, there are several settlement processes that can be carried out, among others,through the courts to mediation.