TEORI UANG DALAM EKONOMI ISLAM: PERSPEKTIF IMAM AL-GHAZALI

Penulis

  • Nisa Rivia Hidayah UIN Sayyid Ali Rahmatullah
  • Ashabul Firdaus UIN Sayyid Ali Rahmatullah
  • Tania Nahri Khusnul Asyifa UIN Sayyid Ali Rahmatullah
  • Imama Inaroh Hasanah UIN Sayyid Ali Rahmatullah
  • Viona Anie Vadinda Sari UIN Sayyid Ali Rahmatullah
  • Amalia Nuril Hidayati UIN Sayyid Ali Rahmatullah

Kata Kunci:

Teori Uang, Islam, Imam Al-Ghazali, Etika Ekonomi, Riba, Keadilan Sosial

Abstrak

Berdasarkan pemikiran Imam al-Ghazali, penelitian ini mengkaji teori uang dan permasalahannya. Penelitian ini menggunakan studi pustaka kualitatif dari buku-buku, jurnal internasional, dan jurnal nasional. Penelitian ini menemukan bahwa uang merupakan berkah dari Allah dan digunakan untuk membeli barang tanpa nilai intrinsik. Uang bertindak sebagai hakim dan dua mediator (keadilan ganda dan konsident) antara aset lainnya, sebagai perantara (wasilah) terhadap barang-barang lainnya. Dalam karyanya, Al-Ghazali menekankan bahwa uang bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Ia berargumen bahwa uang harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan mendukung kegiatan yang produktif, serta dilarang untuk digunakan dalam praktik riba dan spekulasi yang merugikan. Selain itu, Al-Ghazali mengaitkan nilai uang dengan moralitas dan tanggung jawab sosial, menekankan pentingnya niat yang baik dalam setiap transaksi. Dalam konteks ini, uang dianggap sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola dengan bijaksana.  Imam al-Ghazali melarang riba dan penimbunan uang. Riba dan penimbunan uang memperlambat sirkulasi uang, membuat ekonomi tidak stabil.

Based on Imam al-Ghazali's ideas, this study examines money theory and its issues. Qualitative literature study from books, international, and national journals was used in this study. The study found that money is a blessing from Allah and used to buy goods without intrinsic value. Money acts as a judge and two mediators (double justice and consident) between other assets, as an intermediary (wasilah) to other goods. In his work, Al-Ghazali emphasizes that money is not an end in itself, but rather a means to achieve welfare and social justice. He argues that money should be used to fulfill basic human needs and support productive activities, and should not be used for usury and harmful speculation. In addition, Al-Ghazali linked the value of money to morality and social responsibility, emphasizing the importance of good intentions in every transaction. In this context, money is considered a trust from God that must be managed wisely. Imam al-Ghazali forbids usury and money hoarding. Usury and money hoarding slow money circulation, making the economy unstable.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30