PERAN HUKUM TERHADAP ASPEK TINDAK KEKERASAN DAN BULLIYING PADA SISWA SMPN 2 PLUMPANG

Penulis

  • Siti Fathonatul Nurjanah Universitas Terbuka
  • Asrul Hamid Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Kata Kunci:

Bulliying, Hukum, Kekerasan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Pelajar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan fisik yang terjadi pada siswa serta menjelaskan peran hukum dalam penanganan kasus kekerasan fisik di SMPN 2 Plumpang. Guna tercapainya tujuan tersebut maka peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, studi lapangan, dengan pendekatan normatif sumber data primer yaitu informan yang terdiri dari kepala sekolah, guru BK, dan Kasat Reskrim Polres Tuban. Topik ini menarik untuk diteliti karena data menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam tingkat kekerasan fisik di kalangan siswa dari tahun 2022 hingga 2023, sehingga peran hukum sangat diperlukan untuk menangani masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Penelitian dilakukan di SMPN 2 Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 2 Plumpang meliputi kekerasan fisik, seperti: pemukulan, penendangan, dan penganiayaan. Sedangkan kekerasan psikis berupa pemberian kata-kata kasar. Sementara itu Sanksi yang diberikan oleh guru terkait kekerasan terhadap siswa antara lain: teguran lisan, dan teguran tertulis. Upaya yang dilakukan guru untuk menangani kekerasan terhadap siswa mencakup: tindakan preventif, seperti mengadakan dialog antara guru, orang tua, dan siswa, serta penerapan disiplin di kelas, dan tindakan represif. Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana peran hukum terhadap aspek tindak kekerasan dan bulliying pada siswa SMPN 2 Plumpang. Yang mana lembaga penegak hukum atau lembaga yang berwenang memberikan hukuman yang adil untuk pelaku tindak pidana kekerasan supaya hukum benar- benar didirikan dan diwujudkan dengan adil dalam kehidupan masyarakat. Tetapi lembaga yang menegakkan hukum harus memperhatikan pertimbangan yang lebih relevan untuk mengambil suatu keputusan saat memberikan hukum untuk pelaku pidana yang masih anak-anak.

This study aims to identify the forms of physical violence that occur in students and explain the role of the law in handling cases of physical violence at SMPN 2 Plumpang. In order to achieve this goal, the researcher uses qualitative research methods, field studies, with a normative approach to primary data sources, namely informants consisting of school principals, BK teachers, and the Head of Criminal Investigation of the Tuban Police. This topic is interesting to research because the data shows a significant increase in the rate of physical violence among students from 2022 to 2023, so the role of law is indispensable to address the issue. This study uses a qualitative approach with a case study type of research. The research was conducted at SMPN 2 Plumpang, Plumpang District, Tuban Regency. The data collection techniques used are observation and interviews. The results of the study showed that the forms of violence against students at SMP Negeri 2 Plumpang included physical violence, such as: beatings, kicks, and persecution. Meanwhile, psychological violence is in the form of giving abusive words. Meanwhile, the sanctions given by teachers related to violence against students include: verbal reprimands, and written reprimands. Teachers' efforts to deal with violence against students include: preventive measures, such as holding dialogues between teachers, parents, and students, as well as the application of discipline in the classroom, and repressive measures. This paper examines how the role of law in the aspect of violence and bullying in SMPN 2 Plumpang students. Which law enforcement agencies or authorized institutions provide fair punishment for perpetrators of violent crimes so that the law is really established and realized fairly in people's lives. But law enforcement agencies must pay attention to more relevant considerations to make a decision when giving law to juvenile offenders.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30