ANALISIS KASUS PELANGGARAN KODE ETIK MAHKAMAH AGUNG (MA)

Penulis

  • Dwityas Witarti Rabawti Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Monika Ivana Pretty Key Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Yosefina Bebhe Daa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Brigita Patty Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Shelvia Sipa Hekin Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Randy Yusuf Taebenu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Kode Etik, Hakim, Mahkama Agung, Pelanggaran

Abstrak

Upaya yang terorganisir untuk menegakkan integritas hukum dikenal sebagai penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan dengan tujuan sebagai upaya metodis untuk menegakkan moralitas atau pelaksanaan standar, prinsip, dan peraturan hukum secara tepat yang secara faktual termanifestasi sebagai sebuah pedoman pola perilaku hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Secara sistematis Soedjono Soekamto mengatakan bahwa penegakan hukum dapat ditinjau secara efektif ketika 5 (lima) fondasi penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Adapun fondasi tersebut terdiri dari instrumen hukum, aparat penegak hukum, sosial masyarakat, legal culture, dan sarana pendukung pelakasanaan  penegakan hokum. Pelaksanaan tugas hakim sebagai subsistem utama dari tegaknya lembaga peradilan harus diartikan sebagai upaya  strategis sekaligus utama dalam langkah mengoptimalisasi pemberian kontribusi terhadap visi dan misi institusi yang menaunginya Mahkamah Agung Massachusetts memiliki posisi strategis dan memegang peranan penting dalam bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan, tetapi juga manajemen di bidang administratif, personil dan finansial, serta sarana dan prasarana. Strategi “satu atap” memiliki kewajiban dan kesulitan karena MA harus membuktikan bahwa mereka dapat membentuk organisasi kelembagaan yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan kode etik tentang kemandirian dan kebebasan hakim dalam memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan atas suatu perkara adalah upaya untuk menegakkan integritas hakim sehingga mereka dapat membuat pilihan yang tepat saat membuat putusan perkara mampu menggali, menjabarkan, dan mensinergikan antara fakta, norma, moral, dan doktrin hukum dalam pengambilan putusan hakim. Berdasarkan fakta yang ada, banyak terdapat kasus pelanggaran yang dilakukan oleh hakim yang pada hakikatnya memiliki peran yang sentral dalam menegakkan keadilan. pelanggaran yang terjadi secara faktual di lingkungan profesi hakim.Adapun kasus yang terjadi adalah Terlibat Narkotika, Hakim DA Terbukti Melanggar Etik dan diberhentikan Tidak dengan Hormat, ini memperlihatkan melemahnya sistem pengawasan dalam institusi Kehakiman, kurangnya pendidikan yang mampu menunjang aspek psikologi dan moral hakim serta, tidak efektifnya regulasi terkait sehingga membuat para penegak hukum lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30