INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME DALAM ETIKA PROFESI HUKUM: PILAR UTAMA PENEGAKAN KEADILAN
Kata Kunci:
Integritas, Profesionalisme, Etika Profesi Hukum, Penegakan KeadilanAbstrak
Penegakan keadilan merupakan pilar utama dalam sistem hukum yang berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dan menciptakan ketertiban sosial. Dalam praktiknya, integritas dan profesionalisme menjadi elemen fundamental dalam etika profesi hukum, termasuk hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara integritas, profesionalisme, dan etika profesi hukum sebagai dasar penegakan keadilan yang efektif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran integritas, seperti korupsi dan konflik kepentingan, merusak legitimasi sistem hukum, sementara profesionalisme yang rendah sering disebabkan oleh kurangnya pelatihan dan pengawasan. Artikel ini merekomendasikan penguatan kode etik, mekanisme pengawasan independen, dan pendidikan hukum berbasis nilai moral sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum.