INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME DALAM ETIKA PROFESI HUKUM: PILAR UTAMA PENEGAKAN KEADILAN

Penulis

  • Dwityas Witarti Rabawati Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Gelaldi Fransisco Meang Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Vanessa Elfarida Rambo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Ni Komang Enjel Prawiantari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Safrilitas Datul Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Integritas, Profesionalisme, Etika Profesi Hukum, Penegakan Keadilan

Abstrak

Penegakan keadilan merupakan pilar utama dalam sistem hukum yang berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dan menciptakan ketertiban sosial. Dalam praktiknya, integritas dan profesionalisme menjadi elemen fundamental dalam etika profesi hukum, termasuk hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara integritas, profesionalisme, dan etika profesi hukum sebagai dasar penegakan keadilan yang efektif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran integritas, seperti korupsi dan konflik kepentingan, merusak legitimasi sistem hukum, sementara profesionalisme yang rendah sering disebabkan oleh kurangnya pelatihan dan pengawasan. Artikel ini merekomendasikan penguatan kode etik, mekanisme pengawasan independen, dan pendidikan hukum berbasis nilai moral sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30